Dalam persidangan, dari 17 orang saksi yang hadir, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa dua orang meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Bahkan, saksi kunci Frans mengaku tidak sadar jika mobilnya terbentur. Ia hanya merasa dirinya terdorong ke depan.
Setelah menjalani persidangan, Rasyid Rajasa divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan, dikutip dari Kompas.com (26/3/2013).
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Rasyid dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2).
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News