Pilkada Sumsel 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Prof Febrian Sebut Gugatan TMS Sulit Dikabulkan

Penulis: Arief Basuki
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKUMEN - Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian, beberapa waktu lalu. Ia menilai jika gugatan hasil Pilkada landasannya TMS sulit untuk dikabulkan MK.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), dijadwalkan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan, pada Selasa dan Rabu 4-5 Februari 2025 mendatang.

Pengucapan putusan tersebut, termasuk 9 daerah tingkat Kabupaten/ kota di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang bersengketa di MK. 

Menyikapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian menilai, meski MK bisa mengabulkan gugatan para pemohon namun hal itu sulit akan dikabulkan nantinya. 

"Jadi harus dipisahkan juga gugatan di MK itu Perkara Hasil Pemilihan (PHP), dari situ kalau landasan gugatan itu adanya TMS (Terstruktur, Masif dan Sistematis) pada umumnya itu akan sulit dikabulkan, " kata Febrian, Senin (3/2/2025). 

Dengan kondisi yang ada, dikatakan Febrian gugatan dengan selisih perolehan suara yang masuk kriteria yang nantinya berpeluang untuk lanjut pada putusan Dismissal. 

Dimana diungkapkan pakar hukum Tata Negara ini, MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU, dan didukung oleh bukti serta saksi yang lengkap. Salah satu syarat yang harus terpenuhi soal selisih suara. 

"Kalai diperhatikan potensial menang gugatan pemohon seperti di beberapa daerah yang memenuhi syarat, tapi dismissal ini dilanjutkan atau ditolak, " paparnya. 

Beberapa gugatan seperti di Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Ilir (OI), ia menilai bukan pada PHP namun pada administrasi yang sudah lewat. 

"Dari situ yang ditolak gugatan seperti Empat Lawang bukan kaitan PHP, tapi administrasi yang proses sudah dilewati, seperti gugat administrasi di Bawaslu sudah lewat termasuk PTUN sudah ditolak," jelasnya. 

Sedangkan untuk gugatan lainnya,  diungkapkan Febrian tinggal lagi ditolak atau lanjut, karena melihat  besaran selisih suara. 

"Jadi kemungkinan ditolak atau dilanjutkan bisa terjadi dan semuanya berpotensi di beberapa daerah di Sumsel," tandasnya.

Disisi lain dengan pernah dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada massa tahapan pencoblosan, bisa menjadi jalan untuk proses sidang dilanjutkan nantinya karena terjadi pelanggaran. 

"Tinggal nanti pemohon mampu tidak di Peradilan menunjukkan ada kecurangan- kecurangan untuk PSU bisa terjadi lagi, tapi terjadi PSU bisa diulang di beberapa daerah, tapi ini untuk PSU nya artinya dilanjutkan PSU dengan mengabaikan sementara dengan dalil bukan untuk TMS, tapi kecurangan nyata, " tukasnya. 

Sebelumnya Komisioner Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Ahmad Naafi mengungkapkan terkait lanjutan sidang sengketa hasil Pilkada di Sumsel. 

"Sesuai jadwal MK rencananya tanggal 4 (Pagar Alam, OKU, Empat Lawang, Lahat dan Banyuasin), kemudian 5 Februari (Palembang, Ogan Ilir, OKU Selatan dan Muara Enim) akan diputuskan lanjut atau stop, " kata Naafi, Minggu (2/2/2025). 

Menurut Naafi, bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya mengatur Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun keterangan tertulis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

"Pada pokoknya sesuai Perbawaslu 10/2023 tentang perubahan Perbawaslu 22/2018, Bawaslu di 9 Kabupaten/kota yang berselisih dalam persidangan Mahkamah Konstitusi Pemilihan 2024, telah memberikan keterangan tertulis maupun lisan dalam persidangan tentang proses yg menjadi objek gugatan, keterangan yang diberikan sesuai fakta dan proses di Bawaslu serta jawaban  terhadap dalil hukum gugatan yg diajukan,"ungkap Ahmad Naafi yang menjabat Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Provinsi Sumsel. 

Ditambahkan Naafi, tentang hasil persidangan merupakan kewenangan majelis MK, dan Bawaslu hanya menjalankan sesuai peraturan yang ada. 

"Bagi yang tidak diputuskan dalam dismissal, akan berlanjut ke pembuktian, " tukasnya. 

Di Sumsel sendiri terdapat, 11 gugatan untuk 9 daerah di Sumsel yang diajukan ke MK. Yaitu, perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah. 

Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi. 

Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin. 

PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI. 

Kemudian perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa. 

Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. 

Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri.

Perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha- Yenny Elita. 

Lalu perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet- Alfi Novtriansyah Rustam. 

Kemudian perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar- Lia Anggraini. 

Terakhir perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana- Budiarto.

Sekedar informasi melalui rilisnya, usai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.

Pada Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel juga, telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. 

Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. 

Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.

Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4 – 5/2/2025) mendatang. 

Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. 

Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

 

Berita Terkini