SRIPOKU.COM - Berikut ini ulasan kunci jawaban Siapa yang berwenang membentuk TPPK di sekolah? Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan TPPK.
Pada soal Post Test ini mengulas tentang prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan yang harus diinternalisasi oleh anggota Satuan Tugas dan TPPK.
Selengkapnya di bawah ini kunci jawaban Post Test Modul 2 Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, mengutip lamab guru.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Kunci Jawaban Berikut Merupakan Prinsip Pencegahan & Penanganan Kekerasan Sesuai Permendikbudristek
Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA]
Modul Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Post Test
Soal 1
Siapa yang berwenang membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
A. Kepala dinas
B. Bupati
C. Gubernur
D. Kepala Sekolah
Jawaban: D. Kepala Sekolah
Baca juga: Jawaban Post Test, Apa Kata Kunci yang Membedakan Kekerasan Fisik dan Psikis dengan Perundungan?
Soal 2
Siapa saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?
A. Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
B. Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
C. Perwakilan Sekolah, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
D. Perwakilan Dinas Pendidikan saja.
Jawaban: A. Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
Soal 3