"Kami tidak diberikan biaya pendidikan dan bahkan kami dilarang bertemu ayah kami sendiri," ujarnya lagi.
Husin Kamal mengatakan, putusan pengadilan pada 2011 yang menyebut harta warisan merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady sebagai ahli waris.
Husin Kamal mengatakan, putusan pengadilan pada 2011 yang menyebut harta warisan merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady sebagai ahli waris. Sayangnya, harta warisan tersebut tidak pernah didapatkan karena dikuasai Ratna Sarumpaet.
"Karena kondisi ayah dianggap tidak cakap untuk mengelola harta warisan, maka hak waris itu dititipkan kepada Ibu RS sebagai pengampu. Saat itu, saya masih di bawah umur saat penetapan harta warisan tersebut," tuturnya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News