Selain itu, korban memang bekerja menjaga kebun durian milik, Zainudin yang merupakan keponakan korban.
"Korban ini hidup seorang diri dan masih lajang, sehingga tidak ada anak dan istri. Sedangkan tinggi pohon durian yang dipanjat korban sekitar 15 meter dengan diameter 30 cm," jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban menerimanya sebagai musibah dan ikhlas atas meninggalnya korban, serta penolakan untuk dilakukan Visum Et Revertum dengan membuat surat pernyataan. (Eko Mustiawan/CR41)