Terkait hal ini kemudian Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pun mendalami soal adanya pengiriman bantuan yang diceritakan Rinawati.
Hakim bertanya apakah bantuan yang diberikanHarvey berupa barang ataupun berupa nominal atau uang.
"Jadi yang secara real yang diserahkan oleh terdakwa Harvey Moeis berupa uang?" tanya Hakim.
"Uang pak," kata Rina.
"Berapa?" tanya Hakim.
"Uang itu Rp 15 miliar kurang dikit lah," jawab Rinawati.
Rinawati kemudian menjelaskan, bahwa uang Rp 15 miliar itu dikirimkan Harvey Moeis melalui sistem transfer.
Hanya saja pada saat itu uang miliaran tersebut ditransfer Harvey Moeis ke rekening pribadinya lantaran pihak RSCM kala itu tidak mau menerima pengiriman uang karena takut terkena pajak.
"Akhirnya saya bilang 'ya udah kirim ke rekening saya aja Harvey ga papa' dan ternyata alhamdulillah ada kebijakan dari Departemen Keuangan uang-uang itu bukan atas nama saya walaupun masuk ke rekening saya dan saya tidak kena sepeser pun," ujar Rinawati.
Hakim lalu menggali lagi penjelasan dari Rina soal proses pengiriman uang-uang dari Harvey Moeis tersebut.
Saat itu Hakim yang penasaran bertanya pada Rina apakah pengiriman uang Rp 15 miliar tersebut dilakukan dengan cara sekali transfer atau secara bertahap.
"Beberapa kali pak, jadi ada yang Rp 500 juta, nanti ada yang Rp 700 juta," ucap Rinawati.
"Seingat saksi sampai itu terkumpul Rp 15 miliar itu dalam kurun waktu berapa lama?" tanya Hakim.
"1 bulan," jawab Rinawati.
"Saudara menghitung pas Rp 15 miliar atau kurang?" tanya Hakim.