Hanya saja dua saksi di dalam persidangan menceritakan kejadian itu di luar dari prediksi pihaknya. Kejadian yang diduga dilakukan oleh Paula Verhoeven itu bersifat pengkhianatan pernikahannya dengan Baim Wong.
"Tadi pada sesi pertanyaan dua saksi yang mengetahui adanya sebuah kejadian peristiwa yang sangat sangat luar biasa," ucapnya.
Fahmi hanya memberikan benang merah dari keterangan semua saksi, yakni Paula diduga berselingkuh dengan pria lain dibelakang Baim.
"Saksi yang lain terkait hal hal yang selama ini anda tanyakan. Adakah terjadi sesuatu? Pertanyaan saya simple, apakah dibenarkan seseorang yang bukan muhrimnya berduaan di suatu tempat yang cukup eksklusif," jelasnya.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma menyinggung soal adanya bukti yang sah dan tidak sah dari pihak Baim Wong.
"Terkait dengan bukti elektronik mungkin ada yang harus saya jelaskan. Ada bukti yang sah dan ada bukti yang tidak sah," ucap Alvon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Alvon mengatakan, di dalam persidangan, bukti-bukti tersebut harus disertai dengan pembanding.
Dalam hal ini, Alvon berbicara soal sumber keaslian dari bukti tersebut.
"Dalam persidangan, bukti-bukti misalnya kalau itu adalah bukti dokumen, itu harus ada pembanding."
"Mana yang aslinya, nah makanya itu harus dimunculin mana yang asli, ini dokumen copy, jadi copy dari asli," ujarnya.
Sedangkan bukti elektronik, Alvon menyebut hal tersebut harus jelas dari mana bukti itu didapatkan.
"Kalau bukti elektronik, dia harus dari mana dia itu diambil," katanya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News