Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Kasus Dokter Koas Dianiaya di Palembang, Amankan Semua Jejak Digital

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Komisioner Kompolnas M Choirul Anam dan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.

Dimana pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke kediamannya'.

"Itu tertuang di pasal 113 KUHAP ada aturannya, " katanya ketika dikonfirmasi.

Anwar menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lain.

"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti apakah ada tersangka baru," katanya.

Berita Terkini