SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Kasus tindak pidana korupsi pada Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN), yang ada di Dinas PMD Muba memasuki babak baru.
Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), melaksanakan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palembang.
Kajari Muba Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH dan Kasi Pidum M Fadli Habibi SH mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palembang.
"Adapun 4 orang tersangka yakni RC eks Kepala Dinas PMD, kemudian MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, MA selaku Direktur PT ISN, dan RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa. Berkas mereka sudah kita limpahkan ke pengalian Tipikor Kelas IA Palembang, saat ini sedang menunggu penetapan hari sidang pertama,"kata Roy Riady, Selasa (3/12/2024).
Lanjutnya, Penuntut Umum Kejari Muba dalam melaksanakan tugasnya selalu bertindak sesuai SOP dan bekerja secara Profesional sehingga penegakan hukum di wilayah Kabupaten Muba berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat.
"Kejari Muba melaporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada pimpinan secara berjenjang,"ungkapnya.
Adapun, Jaksa Penyidik telah menyusun dakwaan sebagai berikut terdakwa RC di dakwa dengan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,"ungkapnya.
Kemudian terdakwa MZ, MA, dan RS didakwa Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,"jelasnya.