Berita PALI

Naik Sepeda ke Kebun, Warga PALI Ditabrak Truk Batubara di Jalan PT Servo,Emosi Warga Blokade Jalan

Penulis: Apriansyah Iskandar
Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Tanah Abang Kabupaten PALI sempat memblokade jalan servo lintas raya Km 30 buntut dari tabrak lari yang dialami Yuhama (56) warga Tanah Abang yang sedang naik sepeda hendak pergi nyadap karet.

SRIPOKU.COM,PALI -- Pilu dialami seorang petani bernama Yuhama (56) warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Wanita paru baya ini menjadi korban tabrak lari truk tronton angkutan batu bara di jalan khusus angkutan batubara milik PT Servo Lintas Raya dengan titik lokasi kejadian di KM 30 kawasan Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian memilukan itu dialaminya sekitar pukul 07.00 Wib, saat dirinnya sedang mengendarai sepeda ontel hendak pergi dari rumahnya untuk menyadap karet di Kebun miliknya.

Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan mengatakan saat ini pihaknya masih mencari keberadaan sopir dan mobil yang menabrak korban.

"Kejadianya sekitar pukul 07.00 Wib di jalan Servo Lintas Raya Km 30 Desa Pandan, yang mengakibatkan Korban mengalami luka berat. Sopir dan dum truk warna putih hijau masih kita cari, karena usai menabrak korban, langsung melarikan diri, identitas sopir sudah kita kantongi," kata Iptu Arzuan, Minggu (1/12/2024)

Untuk kronologisnya berdasarkan keterangan para saksi yang melihat kejadian, Kapolsek menjelaskan bahwa korban saat kejadian mengendarai sepeda ontel di pinggir jalan servo.

Namun saat melintas di Km 30, ada mobil dump truck warna putih hijau  yang tiba-tiba menabrak korban dari arah belakang, sehingga korban terjatuh.

"Berdasarkan keterangan saksi, sopir truk yang mengetahui truk yang dikemudikannya menabrak korban, langsung melarikan diri, meninggalkan korban begitu saja dan melaju kearah Km 36 dan masih kita lakulan pencarian ," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah di tangan sebelah kanannya dan membuat tangan sebelah kanannya tersebut Patah.

Tak hanya itu, korban juga mengalami luka pada bagian bibir yang membuat bibir bagian atas korban sobek.

"Korban sudah terduduk di pinggir jalan, dengan luka yang cukup parah di bagian tangan kanannya, warga yang melihat kejadian berusaha untuk menolong korban," terangnya.

Lanjutnya, korban kemudian dibawa oleh mobil ambulance milik PT Servo ke RS Pratama Tanah Abang kemudian di Rujuk ke RSUD Prabumulih 

"Dan sekarang ini, dari informasi yang kami terima, korban dirujuk lagi ke RSUD Mohamad Hoesin Palembang," ujarnya.

Beberapa saat setelah kejadian, buntut dari pristiwa kecelakaan tersebut datang keluarga korban bersama masyarakat Desa Pandan ke lokasi kejadian

Masyarakat lalu melakukan aksi belokade jalan di lokasi, dan memberhentikan kendaraan yang melintas di jalan servo lintas raya di Km 30.

Mereka menuntut pertanggung jawaban dari pihak PT servo lintas raya, karena kejadian tersebut membuat korban mengalami luka parah, sementara sopir dan mobil yang menabrak melarikan diri.

Tampak sepeda ontel korban dan sepeda motor para warga dihadangkan ke tengah jalan sebagai simbol tuntutan mereka.

Namun aksi blokade jalan anggkutan batubara tersebut tidak berlangsung lama, setelah pihak perusahan terkait menyatakan siap bertanggung jawab.

"Sekira pukul 10.00 Wib, diadakan mediasi di kantor Desa Pandan yang mana pada mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pandan, Camat Tanah Abang, perwakilan kelurga korban dan humas PT. Servo Lintas Raya dan didapat mufakat bahwa Pihak PT Servo Lintas Raya bersedia menanggung pengobatan sampai sembuh,"tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat perjanjian yang dibuat oleh pihak perusahan dan keluarga korban yang didapatkan oleh Sripoku.com

Pihak PT Servo diwakili oleh Firmansyah dan Dwi Oktyanto dengan jabatan selaku COMDEV di perusahaan tersebut membuat surat perjanjian dengan korban yang diwakili Kusdianto (38) selaku keluarga korban.

Surat perjanjian yang dibubuhi materai tempel tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, kepala Desa Sahrun Nisar dan Camat Tanah Abang Darmawan SH.

Dalam isi perjanjian tersebut pihak perusahan berjanji dan bertanggung jawab pengobatan korban sampai sembuh.

Pihak perusahaan juga berjanji menanggung biaya hidup selama korban belum bisa mencari nafkah.

Jika korban sampai meninggal dunia atau mengalami cacat seumur hidup, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh sesuai aturan berlaku.

Berdasarkan perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan kembali pada tanggal 9 Desember 2024. 

Baca berita terkait Kabupaten PALI di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

 

Berita Terkini