Perseteruan Agus dan Pratiwi Noviyanthi

537 Donatur Resmi Gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan Teh Novi ke Pengadilan, Pengacara Sebut Netral

Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Sumargo (kiri) Pablo Banua (kedua dari kanan) Agus Salim (pertama dari kanan) Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi (kanan). - 537 donatur resmi gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan Teh Novi ke pengadilan.

SRIPOKU.COM - Sebanyak 537 donatur yang telah memberikan uang donasi hingga terkumpul Rp 1,3 miliar akhirnya resmi melaporkan Agus Salim.

Tak hanya Agus Salim yang dilaporkan, namun juga menyeret nama Denny Sumargo hingga Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi juga ikut dilaporkan ke pengadilan buntut uang donasi.

Ratusan donatur ini akhirnya bertindak tegas usai menunjuk pengacara Pablo Benua sebagai kuasa hukum mereka.

Rupanya para donatur gusar dengan polemik donasi miliaran yang memantik konflik antara tiga pihak yakni Agus Salim, Denny Sumargo, dan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi.

Seperti diketahui, Agus Salim sempat melaporkan Teh Novi ke polisi lantaran tak terima uang donasinya ditarik lagi oleh Teh Novi.

Padahal Teh Novi melakukan hal tersebut karena curiga donasi miliaran dari para donatur disalahgunakan oleh Agus.

Tak cuma dengan Teh Novi, pihak Agus Salim juga berseteru dengan Denny Sumargo sebagai pemrakarsa dan pengumpul donasi untuk Agus.

Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi (Kiri) Denny Sumargo atau Densu (tengah) Agus Salim (kiri). - Kini Denny Sumargo beri solusi untuk Teh Novi dan Agus Salim terkait uang donasi. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Denny Sumargo Marah, Donatur Agus Salim Keguguran Imbas Laporan Farhat Abbas, Ambil Alih Uang Donasi

Gara-gara konflik tiga pihak tersebut, belakangan sosok Agus, Novi, dan Densu jadi sorotan tajam di media sosial selama berhari-hari.

Tak ingin hal tersebut kian berlarut-larut, para donatur pun melakukan upaya tegas untuk kasus donasi Agus Salim.

Selaku perwakilan 537 donatur, Pablo Benua mengurai siasat para donatur untuk menyelesaikan konflik donasi Agus.

Yakni para donatur resmi menggugat tiga pihak ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam gugatan perdata.

"Penggugat merupakan klien kami, penggugat adalah koordinator mewakili 8 ribu donatur yang sudah memberikan kami kuasa langsung ada 537 donatur dengan kuasa elektronik," kata Pablo Benua dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Intens Investigasi, Jumat (29/11/2024).

Diungkap Pablo, pihaknya tidak berpihak pada siapapun dalam gugatan tersebut.

Terlebih pihak donatur resmi melaporkan tiga pihak sekaligus, yakni Agus Salim, Denny Sumargo dan yayasan milik Teh Novi.

"Posisi kami tidak berpihak kepada siapapun, kami tugasnya di sini hanya meluruskan. Karena tergugatnya adalah Agus Salim sebagai tergugat satu. Tergugat duanya ada Denny Sumargo kami juga ikut sertakan karena kebaikan. Kebaikan Denny Sumargo yang memperkenalkan Agus di ruang publik di medianya sehingga ada bentuk pertanggugnjawabkan Denny Sumargo hal tersebut," ungkap Pablo.

Halaman
12

Berita Terkini