Rizky Febian dan Mahalini Nikah

Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditunda 2 Minggu, Pengadilan Sindir Pemicu: Wajib

Sebelumnya sidang isbat nikah perdana pasangan penyanyi itu dijadwalkan pada 4 November 2024.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditunda 2 Minggu, Pengadilan Sindir Pemicu 

SRIPOKU.COM - Nasib pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tengah menjadi sorotan.

Pasalnya keduanya rupanya baru menikah siri dan belum mendaftarkan secara agama dan negara.

Kini saat ingin disahkan, sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditunda selama 2 minggu.

Alasan penundaan sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini diungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, SH.

Sebelumnya sidang isbat nikah perdana pasangan penyanyi itu dijadwalkan pada 4 November 2024.

Namun baik Rizky Febian maupun Mahalini absen hadir di PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Petaka Rizky Febian dan Mahalini Terancam Nikah Ulang, Humas PA Jaksel Kuak Syarat, Sule jadi Saksi

(Kiri) Sule, (Kanan) Mahalini dan Rizky Febian - Petaka Rizky Febian dan Mahalini Terancam Nikah Ulang
(Kiri) Sule, (Kanan) Mahalini dan Rizky Febian - Petaka Rizky Febian dan Mahalini Terancam Nikah Ulang (Instagram)

"Waktu itu yang dateng hanya kuasa hukum saja, jadi pemohon 1 pemohon 2, Rizky sama Mahalininya tidak hadir," kata Suryana saat ditemui di PA Jaksel, Senin (11/11/2024).

"Oleh karena itu majelis hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal. Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetep yang bersangkutan wajib hadir," imbuhnya.

Sidang akhirnya ditunda karena prosedur sidang isbat mengharuskan kedua pemohon hadir untuk melakukan pembuktian.

"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," ujar Suryana.

Sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini akan kembali digelar pada 18 November 2024.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini telah menikah pada 10 Mei 2024 lalu.

Namun keduanya mengajukan permohanan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 lalu.

Sebab pernikahan Iky dan Lini belum tercatat sah secara negara.

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanoto menjelaskan kalau pernikahan kliennya belum tercatat karena kendala dalam dokumen identitas.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved