Rizky Febian dan Mahalini Nikah

Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditunda 2 Minggu, Pengadilan Sindir Pemicu: Wajib

Sebelumnya sidang isbat nikah perdana pasangan penyanyi itu dijadwalkan pada 4 November 2024.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditunda 2 Minggu, Pengadilan Sindir Pemicu 

"Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei, tapi belum dicatatkan. Alasan permohonan salah satunya perubahan identitas, pembaruan, kedua untuk dibuatkan kartu keluarga," ungkap Markus Tanoto.

Terancam Nikah Ulang

Dikutip dari Tribunseleb, humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.

Oleh sebab itu mereka harus melakukan persidangan isbat nikah sehingga diketahui pernikahannya sah atau tidak.

"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana.

Bahkan Rizky Febian dan Mahalini terancam menikah lagi jika ditemukan adanya persyaratakn yang tidak terpenuhi.

"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.

Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.

"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."

"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.

Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.

"Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia tetap mempertahankan pernikahannya," ujar Suryana.

"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.

Selanjutnya,  Rizky Febian dan Mahalini dijawajibkan hadir dalam sidang itsbat nikah lanjutannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 18 November 2024.

Selain untuk dimintai keterangan dalam pengajuan pengesahan nikah atau itsbat, pihak Pengadilan Agama nantinya juga bakal meminta saksi-saksi untuk hadir.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved