CPNS 2024

Cara Hitung Nilai Lulus Tes SKD CPNS 2024, Nilai Sampai Passing Grade Belum Tentu Lolos Seleksi

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel di OPI Convention Center, Sabtu (19/10/2024)

SRIPPOKU.COM- Sejumlah wilayah di Indonesia tak terkecuali di Provinsi Sumsel saat ini sedang menggelar tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Setelah lulus pemberkasan atau administrasi, kini para peserta seleksi CPNS tengah memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Tes SKD CPNS 2024 diselenggarakan mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024. 

Setelah itu, masih ada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lulus SKD.

Lalu bagaimana syarat dan hitung-hitung nilai lulus SKD CPNS 2024?

Secara umum, syarat lulus SKD CPNS 2024 adalah mencapai atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan. 

Namun, itu bukanlah satu-satunya penentu kelulusan dalam SKD.

Selain mencapai nilai ambang batas SKD, peserta juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan yang dilamar.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Syarat Lulus SKD CPNS 2024
 
Berikut ini syarat pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB:

Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.

Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB. 

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.

Halaman
123

Berita Terkini