SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polrestabes Palembang menggelar Operasi Zebra Musi selama 14 hari ke depan dimulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang.
Selain mengedepankan preventif, tentunya ada juga larangan yang harus dipatuhi pengandara baik pengendara motor (R2), maupun pengendara mobil (R4).
Kasat Lantas Polrestabes, Palembang AKBP Yenny Dearty mengungkapkan ada 9 jenis pelanggaran yang bakal ditindak.
1. Tak memakai helm SNI dan sabuk keselamatan
2. Parkir di bahu Jalan Tol
3. Melawan Arah.
4. Menggunakan Hp saat berkendara.
5. Belum cukup umur dan tidak memiliki SIM.
6. Mabok, mengantuk saat mengemudi.
7. Kendaraan barang overload.
8. Sepeda motor berboncengan lebih 1 orang.
9. Kecepatan kendaraan melebihi batas maksimal.