SRIPOKU.COM, PALI -- Gaji Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SD dan SMP di Kabupaten PALI Sumatera Selatan pada bulan Oktober 2024 dipotong, para guru merasa terbebani dengan pemotongan gaji tersebut.
Mereka juga merasa terbebani dengan pemotongan itu, terutama bagi guru yang sumber penghasilan untuk menghidupi keluarganya hanya bergantung pada gaji.
“Ini bukan hanya soal gaji yang dipotong, tapi kami punya tanggung jawab untuk menghidupi keluarga. Bagi yang penghasilannya hanya bergantung pada gaji, tentunya kondisi ini benar-benar menyulitkan,” ujar salah satu guru yang terkena dampak pemotongan tersebut dan tak mau disebutkan namanya, Rabu (9/10/2024).
Para guru mengatakan, untuk besaran pemotongan gaji di Bulan Oktober 2024 ini jumlahnya bervariasi berdasarkan golongan.
Pemotongan gaji ini dinilai aneh bagi para guru, mengingat sumber gaji mereka berasal dari APBN dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pusat, bukan dari kas daerah.
Oleh karena itu tidak ada alasan untuk membayar kurang atau menunda pembayaran gaji dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, ST ketika dihubungi mengatakan bukan pemotongan tapi penundaan pembayaran gaji.
Dia mengatakan hal itu terjadi disebabkan kekurangan anggaran dikarenakan adanya penyesuaian golongan dan penambahan guru PPPK.
"Memang betul adanya penundaan bayar gaji guru PNS dan bukan pemotongan, mengingat anggaran kurang yang disebabkan oleh adanya penyesuaian kenaikan golongan dan adanya penambahan Guru PPPK," kata dia.
Dijelaskannya, bahwa gaji guru pertanggal yang seharusnya dibayarkan mengalami penundaan pembayaran, dan akan dibayarkan setelah APBD Perubahan 2024 disahkan.
Namun karena APBD Perubahan belum disahkan dan juga harus melalui proses verifikasi oleh pemerintah provinsi sumatera selatan, sehingga terjadi penundaan.
"Penundaan pembayaran gaji ini sudah ada pemberitahuan melalui group Whatsapp, dan akan kami terbitkan surat edaran secara resmi. suratnya tinggal tanda tangan, akan di sebar." jelasnya.