C. Bahan diganti supppliernya
D. Bahan disertifikasi ulang
Jawaban : A. Bahan diproduksi pada masa berlaku sertifikat
6. Manakah pernyataan di bawah ini yang tidak sesuai terkait bahan?
A. Tidak mengandung bahan haram atau tidak dihasilkan dari fasilitas produksi yang bercampur dengan bahan haram
B. Menggunakan bahan yang memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan
C. Semua bahan tanpa kecuali wajib bersertifikat halal
D. Menyiapkan daftar bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal (PPH)
Jawaban : D. Menyiapkan daftar bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal (PPH)
7. Apa bunyi aturan peralihan PP No 39 Tahun 2021 Pasal 169 Huruf H?
A. Dokumen SJPH yang sudah ada tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
B. Dokumen SJPH yang sudah ada tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
C. Dokumen SJPH yang sudah ada tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
D. Dokumen SJPH yang sudah ada tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
Jawaban : D. Dokumen SJPH yang sudah ada tetap diakui dan wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;