3. Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah ...
A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
B. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
C. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
Jawaban : B. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
4. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari ...
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
5. Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
A. 4 (empat) tahun.
B. 3 (tiga) tahun.