SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Universitas Kader Bangsa Palembang di deadline hingga waktu tiga bulan untuk melakukan berbagai perbaikan.
Hal ini diketahui untuk pencabutan status yang diberikan Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia sejak beberapa bulan terakhir.
Universitas yang terkenal dengan sebutan “Kampus Merah” ini melanggar sanksi administratif dan harus segera diperbaiki.
"Kemendikbudristek telah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan dari tanggal 7 Agustus 2024 hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang," ungkap Kepala LLDIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Jumat (4/10/2024).
Iskhaq mengatakan, hingga saat ini kampus tersebut masih berstatus Pembinaan.
“Belum ada perkembangan status, statusnya masih pembinaan dan UKB Palembang masih harus terus melakukan perbaikan-perbaikan yang hanya menyisakan tiga bulan kedepan saja," kata Iskhaq.
Lanjut Iskhaq, terkait hal ini LLDIKTI sempat melakukan pemanggilan terhadap kampus merah tersebut.
"Kita panggil untuk melaporkan progres tindak lanjut instruksi dari status pembinaan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek itu," katanya.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan diterima UKB Palembang, apabila dalam waktu tiga bulan ke depan belum menyelesaikan perbaikan.
Iskhaq enggan mengomentarinya, karena itu merupakan kewenangan dari Kemendibudristek.
“Ranahnya kementerian. Karena, untuk sanksi dengan kategori sedang atau berat merupakan kewenangan Kementerian. LLDIKTI hanya memantau dan melaporkan progressnya ke Kementerian saja,”katanya.