Pilot Susi Air Dibebaskan

Kronologi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, Dilacak Tim Elang Sejak 7 Februari 2023

Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Tugas Elang IV Badan Intelijen Negara Brigadir Jenderal Murbianto Adhi Wibowo (kiri) dan Philip Merthens (tiga dari kiri), Sabtu (21/9/2024). Setelah disandera sejak 7 Februari 2024 oleh Organisasi Papua Merdeka dari kelompok Egianus Kogoya, Merthens dibebaskan tim gabungan TNI, Polri, BIN, Pemda.

SRIPOKU.COM, PAPUA - Tim gabungan bentukan pemerintah Indonesia telah membebaskan Philip Mark Mehrtens. 

Selama proses perundingan, keberadaan dan kondisi pilot Susi Air itu terus dilacak oleh Tim Elang.

Kepala Satuan Tugas Elang IV Brigadir Jenderal Murbianto Adhi Wibowo mengatakan, perkembangan kondisi Mehrtens penting untuk proses perundingan. 

"Kami melacaknya sejak 7 Februari 2023," kata agen ahli intelijen madya Badan Intelijen Negara (BIN) itu dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.

Mehrtens dibebaskan pada Sabtu (21/9/2024) dari penyanderaan kelompok Egianus Kogoya. 

Organisasi Papua Merdeka menyanderanya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

"Perintahnya pembebasan dalam kondisi hidup. Jadi, posisi dan kondisinya harus terus bisa dipastikan," kata Murbianto.

Bukan hanya Merthens, pemerintah juga ingin menghindari jumlah korban jiwa dalam upaya pembebasan. 

"Baik dari aparat, masyarakat sipil, dan tentu saja keselamatan pilot sendiri," ujarnya.

Murbianto mengatakan, pelacakan posisi dan kondisi Merthens amat menantang.

Kondisi geografis dan keharusan mengabari perkembangan terbaru secepatnya adalah sebagian dari tantangan itu.

Tim Elang terus mengabarkan perkembangan kondisi Merthens kepada tim gabungan untuk pembebasan pilot asal Selandia Baru itu. 

Perkembangan itu penting diketahui proses perundingan untuk pembebasan. 

Sebab, kalau tidak diketahui kondisi dan posisinya, akan sulit bagi tim perunding untuk terus bernegosiasi dengan perwakilan penyandera.

Berdasarkan pelacakan posisi dan kondisi, tim gabungan untuk pembebasan Merthens bisa menyusun langkah dan materi perundingan. 

Halaman
12

Berita Terkini