Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Sampai Mati Tak Mau Pindah, PT BCR Siap Ambil Langkah Hukum

Penulis: Hartati
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT BCR dan Perumda Palembang Jaya memberikan keterangan terkait program revitalisasi dan rencana relokasi pedagang Pasar 16 Ilir ke TPS, Jumat (30/8/2024)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pedang Pasar 16 Ilir Palembang tetap teguh dengan pendirian mereka tidak mau pindah dari kios mereka. 

Sedangkan di lain pihak PT Bima Citra Realty (PT BCR)  sedang mengejar penyelesaian revitalisasi Pasar 16 Ilir tersebut. 

Ijal salah seorang pedagang mengatakan mereka adalah pemilik kios dan sudah membayar sehingga tidak mau pindah. Apalagi bangunan Pasar 16 Ilir masih kokoh dan bagus sehingga tidak perlu dipugar.

"Kalau pindah juga tidak akan cukup menampung ribuan pedagang di lokasi parkir Makwo itu, selain itu juga nanti sepi pembeli," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Penolakan pedagang untuk pindah terlihat jelas dengan dipasangnya sejumlah spanduk berwarna merah di bagian depan dan belakang Pasar 16 Ilir.

Spanduk besar itu bertuliskan penolakan yang berisikan pernyataan pemilik gedung siap mati mempertahankan haknya.

Pedagang Pasar 16 Ilir menolak pindah dari gedung pasar karena akan direvitalisasi dengan memasang spanduk penolakan relokasi, Selasa (27/8/2024). (SRIPOKU.COM / Hartati)

Terkait penolakan pedagang yang enggan dipindahkan,  Dirut PT Bima Citra Realty (BCR), Satria Arif Rahmat mengatakan relokasi pedagang semata-mata demi keamanan semua pihak, untuk kelancaran revitalisasi.

Pedagang akan dipindahkan mulai lantai bawah dulu hingga lantai atas, 1,2,3, dan 4 serta basement untuk mengosongkan dan memindahkan barang-barang ke TPS yang disiapkan.

Sementara itu penasehat hukum PT BCR Suharyono M Hadiwiyono menegaskan, akan mengambil langkah hukum ke pedagang yang menolak relokasi dan tetap bertahan dan tidak mau pindah.

"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kehilangan barang dan sikap tidak mau pindah atau bertahan dan jika ada pengerusakan maka akan kami tindaklanjuti dengan tindakan hukum baik pidana maupun perdata.

"Perusak itu akan kita tuntut secara hukum agar dipindah juga dituntut secara perdata agar menghentikan kerugian secara material, karena yang merusak itu apakah benar pedagang atau justru oknum-oknum saja," katanya, Jumat (30/8/2024).

Sementara itu mengenai alasan pedagang enggan direlokasi dengan alasan punya SHM, Suharyono menegaskan SHM itu sudah berakhir pada tahun 2016 sehingga secara hukum sudah tidak berlaku lagi.

"SHMnya sudah habis ya bukan hak mereka lagi sehingga harus diserahkan dengan Pemkot dan kini pengelolaan diserahkan dengan PT BCR," katanya

Sementara itu Dirut Perumda Pasar Jaya, Abdul Rizal mengatakan saat ini hingga akhir bulan tahapan relokasi pedagang yakni tengah menyiapkan bahan untuk membuat TPS bagi pedagang.

Jadi hingga akhir bulan nanti material untuk membuat TPS sudah diangkut semua dan TPS siap dibangun.

Halaman
12

Berita Terkini