SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H. menegaskan tidak ada hubungannya laporan mantan dosen UKB terkait gaji dengan penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru.
"Penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru tidak ada kaitannya dengan laporan Mantan Dosen UKB terkait dengan gaji. Hal ini adalah ranah yang berbeda, sehingga jangan dicampur adukkan dengan proses pembinaan dengan pembenahan adminitrasi yang sedang dilakukan oleh Universitas Kader Bangsa," kata Hendra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8/2024).
Hendra mengatakan, laporan mantan dosen UKB merupakan ranah dari Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial dan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial.
Sedangkan penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru merupakan kebijakan dari Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
"Jadi penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru dengan laporan mantan dosen UKB ranahnya jelas berbeda," kata Peraih Rekor MURI Doktor Hukum Tata Negara Termuda di Indonesia dengan Predikat Kelulusan Cumlaude Tahun 2011.
Lebih lanjut Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H. yang juga sebagai pengacara dan Mediator ini, menambahkan bahwa UKB taat asas hukum administrasi negara yakni Ne Bis Vexari Rule, bahwa penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru merupakan tindakan adminitrasi negara dalam hal ini Dirjen Dikti sebagai institusi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Sehingga dari pihak UKB mematuhi surat Dirjen Dikti mengenai pembenahan administratif yang diterima tanggal 15 Agustus 2024, dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan Universitas Kader Bangsa sesuai dengan amanat Permendikbudristekdikti nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu kami maksimalkan.
Pihak UKB bersedia mengembalikan biaya pendaftaran mahasiswa baru tanpa potongan apapun, pada batas waktu yang telah ditentukan.
Hal Itu kata dia, merupakan komitmen UKB kepada mahasiswa baru yang telah terlanjur mendaftar sebelum tanggal 15 Agustus 2024.
"Saat ini kami fokus pada pembenahan administrasi agar segera status aktif kampus UKB di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), sehingga proses penerimaan mahasiswa baru dapat kami lanjutkan kembali," katanya
Mantan Staf Ahli Komisi III (Hukum) DPR-RI Pusat ini meminta kepada seluruh elemen masyarakat utamanya keluarga mahasiswa untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pengelola kampus dalam hal ini Rektorat dan Tim Tindak Lanjut untuk fokus bekerja maksimal untuk memberikan dedikasi terbaik untuk UKB dan Masyarakat Pengguna Layanan Pendidikan di UKB dalam menjalankan tujuan bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.