Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT

Isu Cut Intan Nabila Cabut Laporan Demi Anak Dibongkar Pengacara, Keluarga Armor Gugup Ingin Damai

Editor: Fadhila Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armor Toreador dan Cut Intan Nabila

Irwansyah sudah berkomunikasi dengan Armor terkait langkah hukum kedepan.

MC Pernikahan Bongkar Perangai Armor Toreador Sebelum Nikahi Cut Intan Nabila (Kolase)

"Dia siap menghadapi proses hukum. Tetapi dia lebih memikirkan beratnya hukuman masyarakat. Ini yang betul-betul dirasakan oleh keluarga dan Armor," tandas Irawansyah.

Ia juga menyebut keluarga Armor menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen atas tindakan KDRT ini.

"Keluarga mengucapan terima kasih atas perhatian dan atensi masyarakat,"

"Keluarga dan Armor minta doa mudah mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," ujar Irawansyah.

Dijerat Pasal Berlapis

Armor Toreador, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila dijerat dengan pasal berlapis.

Bukan hanya KDRT, suami Cut Intan Nabila juga dikenai pasal penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.

Hal itu seperti yang diungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/8/2024).

"Pemeriksaan (pelaku) dilakukan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan atas tersangka ATG ini dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"Satu, adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.

Polisi juga menambahkan pasal kekerasan terhadap anak, karena dalam video CCTV terlihat pelaku menendang anaknya yang masih berusia 1 minggu.

"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 Pasal 35 tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," lanjut Rio Wahyu.

"Kami juga menambahkan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," sambungnya.

Keputusan penentuan pasal berlapis itu berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor yang diskusi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor.

Halaman
123

Berita Terkini