SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 7 unit sepeda motor dikempesi personel Sie Propam Polrestabes Palembang karena parkir sembarangan atau tidak sesuai aturan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam Kompol Akagani mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin sesuai dengan SOP yang ditandatangani oleh kapolrestabes masalah parkir kendaraan tidak sesuai aturan dan tempat parkirnya.
"Kami melakukan penertiban kepada para personel serta masyarakat yang memakirkan kendaraan tidak sesuai aturan atau salah," kata Kompol Akagani kepada Sripoku.com, Senin (22/7/2024).
"Kami berikan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni berupa digembusin atau dikempetin ban kendaraan roda dua," kata Akagani.
Akagani mengingatkan kepada seluruh personel serta masyarakat untuk memarkirkan kendaraan roda dua dan empat di Polrestabes Palembang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini tujuannya agar tidak dilakukan penindakan oleh personel provost Polrestabes Palembang seperti digembusin atau dikempetin kendaraaannya baik roda dua dan empat," ujar Akagani.
Dapatkan berita penting dan menarik lainnya dengan mengklik Google News