Berita PALI

Digerebek Saat Akan Jual Narkoba di Kebun Karet, Pria di PALI Kedapatan Bawa 4 Paket Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Akbar (37) Tersangka Pengedar narkoba di gerebek polisi saat akan melakukan transaksi di kebun karet.

SRIPOKU.COM, PALI-- Seorang buruh harian lepas bernama Ali Akbar alias Ipong (37), tertangkap tangan membawa 4 paket  barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 gram, diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Talang Ubi Polres PALI.

Ali Akbar merupakan warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI ini, menjadi tersangka pengedar narkoba.

Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di sebuah kebun karet yang terletak di KM 56 PT Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (9/7/2024) malam, sekira pukul 23.55 Wib.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba tersebut.

Baca juga: Maju Pilkada OKI, Bakal Calon Bupati Muchendi Mahzareki Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Baca juga: Pelaku Penipu Arisan Online Belum Tersangka, Korban Tagih Perkara ke Penyidik Polrestabes Palembang

"Benar, tersangka ini merupakan pengedar narkoba, ia ditangkap saat akan melakukan transaksi di kebun karet. Saat ini tersangka kasusnya sudah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres PALI untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek, Sabtu (13/7/2024).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, dari pada Selasa (9/7/2024) siang, yang mengatakan bahwa dilokasi itu akan ada transaksi narkoba.

"Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.00 Wib. Menindaklanjuti laporan itu kami memerintahkan Katim Opsnal, AIPDA Amirul Ahkam, untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada pukul 23.55.Wib Tim Opsnal Polsek Talang Ubi segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan tersangka Ali Akbar beserta barang bukti berupa satu paket klip bening sedang dan tiga paket klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 2 gram.

Selain itu Polisi juga mengamankan bukti lainnya, yaitu satu bal plastik bening kecil kosong, satu botol kecil warna bening, satu plastik asoy warna biru, dan satu unit handphone. 

Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui, bahwa barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan dijual.

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi, kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut, "terangnya.

Kompol Rifan Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,"tandasnya.

Berita Terkini