Oleh: Dasman Djamaluddin, SH MHum
Mantan Wartawan Sriwijaya Post, Penulis Biografi dan Sejarawan
MASYARAKAT Internasional, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya, sedang menunggu, apakah Benjamin Netanyahu benar akan diadili sebagai penjahat perang dan terbukti melakukan genosida di Gaza.
Sebaliknya Israel sedang mempersiapkan kemungkinan adanya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), terhadap Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
Pada Minggu, 23 Juni 2024, pengadilan yang berbasis di Den Haag memuat ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab dan Inggris yang menjelaskan prosedur penangkapan Netanyahu.
"Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, Jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional, di mana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut, dikutip dari Middle East Monitor, Selasa, 25 Juni 2024.
Ini menandai keempat kalinya sejak awal Juni, ICC membagikan postingan tersebut di akun media sosialnya.
Sebelumnya, pada 20 Mei, Jaksa ICC, Karim Khan, mengumumkan bahwa dia telah meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Namun, sejauh ini belum ada keputusan resmi dari Pengadilan yang dibuat. Ya, masyarakat internasional pun masih menunggu.
Meskipun Israel telah mengecam dan menolak permintaan Jaksa, masih belum jelas bagaimana tanggapan Tel Aviv jika surat perintah penangkapan dikeluarkan.
“Diskusi sedang berlangsung di Israel mengenai strategi pertahanan untuk Netanyahu, Gallant, dan negara Israel jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata lembaga penyiaran publik Israel, KAN.
“Persiapan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Israel siap jika keputusan seperti itu diambil oleh hakim ICC,” tambahnya.
KAN mengatakan masih belum jelas apakah Israel akan mengajukan pembelaan hukum di Den Haag, karena Tel Aviv tidak mengakui otoritas Pengadilan tersebut.
"Israel lebih memilih untuk bersiap menghadapi skenario terburuk, yang mencakup kemungkinan perintah penangkapan, dan dengan demikian sedang mendiskusikan kemungkinan sikap pertahanan terhadap keputusan tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, Israel sendiri bukan anggota ICC, sedangkan Palestina diterima menjadi anggota tersebut pada tahun 2015.
ICC, yang didirikan pada tahun 2002, merupakan badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.
Meskipun Israel menolak yurisdiksi ICC, kewenangan Pengadilan ini meluas hingga Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, sehingga memungkinkan ICC untuk mengadili pejabat Israel yang dituduh melakukan kejahatan di wilayah tersebut.
Dalam wawancara tanggal 21 Mei 2024 dengan CNN, Jaksa ICC, Khan, mengungkapkan bahwa dia menerima ancaman saat menyelidiki pejabat Israel.
Malah sekutu Israel, Amerika Serikat (AS) membantah tentang pengiriman senjata yang tertunda ke Israel.
Dalam hal ini, tetap saja para pejabat dan mantan pejabat Israel menolak tindakan Khan, dengan alasan mereka tidak mengakui yurisdiksi Pengadilan.
Mereka juga menuduh ICC anti-Semitisme dan meminta sekutu Tel Aviv untuk membubarkan Pengadilan tersebut.
Di bagian lain, pengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel kini menghadapi kecaman Internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Mengenal Lebih Jauh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
Untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diharapkan di Dunia Internasional, maka sengketa Internasional perlu mekanisme penyelesaiannya.
Ya, sebagaimana dambaan masyarakat Internasional, penyelesaian sengketa perlu dilakukan seadil-adilnya. Sebagai organisasi yang menaungi negara-negara dunia, PBB membuat beberapa pengadilan di bawah naungannya.
Negara anggota PBB telah menetapkan tiga pengadilan hukum, yakni International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Kejahatan Internasional, dan International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) atau Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut.
ICJ didirikan oleh Piagam PBB yang ditandatangani pada 26 Juni 1945. Ini adalah badan peradilan utama dalam keluarga PBB dan memiliki yurisdiksi di antara hal-hal lain, pertanyaan yang berkaitan dengan Piagam PBB, penafsiran perjanjian internasional, pertanyaan hukum internasional, pelanggaran hukum internasional, dan sifat serta tingkat kompensasi dalam hal pelanggaran kewajiban di bawah hukum internasional.
Sekarang ini untuk mengadili Netanyahu adalah International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Kejahatan Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda.
Didirikan untuk membantu mengakhiri masalah kekebalan hukum dan pelanggaran berat atas hukum kemanusiaan Internasional.
Pengadilan ini menangani kejahatan Internasional berat, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
ICC hanya akan bertindak ketika negara-negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau untuk menyelidiki atau menuntut pelaku kejahatan atas hukum kemanusiaan Internasional.
Selanjutnya, PBB telah menciptakan dua pengadilan tidak tetap lainnya untuk menangani kejahatan perang dan genosida tertentu.
International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) diciptakan untuk mengadili orang yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang di Balkan selama konflik pada 1990-an.
Ada pula International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Pengadilan ini diciptakan untuk orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan genosida dan pelanggaran serius atas hukum humaniter internasional yang dilakukan di wilayah Rwanda antara 1 Januari dan 31 Desember 1994.
Terlepas dari pengadilan Internasional dan pengadilan lainnya, ada beberapa badan penyelesaian perselisihan lainnya, khususnya World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia dan Permanent Court of Arbitration (PCA).
Penyelesaian sengketa WTO diatur oleh nota kesepakatan yang ditandatangani di Marakesh pada 1994 setelah negosiasi Uruguay.
Memorandum menempatkan penekanan pada konsultasi dan menetapkan tenggat waktu yang ketat untuk menyelesaikan sengketa. WTO berbasis di Jenewa, Swiss.
Seperti tertera dalam laman situs pca-cpa.org, PCA atau yang dikenal Pengadilan Tetap Arbitrase adalah lembaga global tertua untuk penyelesaian sengketa internasional.
PCA merupakan organisasi antarpemerintah yang terletak di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini menawarkan berbagai layanan untuk penyelesaian sengketa internasional di mana pihak bersangkutan telah secara tegas setuju menyerahkan resolusi yang bernaung di dalamnya.
PCA sebenarnya bukan pengadilan, melainkan birokrasi yang menyediakan jasa sidang arbitrase penyelesaian sengketa antara negara-negara, organisasi internasional, atau pihak swasta yang timbul dari perjanjian internasional.
Beberapa kasus masalah hukum yang ditangani PCA melibatkan batas-batas teritorial dan maritim, kedaulatan, hak asasi manusia, investasi internasional, dan perdagangan internasional serta regional.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional yang merupakan cabang yudisial utama PBB, Pengadilan Tetap Arbitrase tidak memiliki hakim duduk, para pihak memilih sendiri arbiternya. Perbedaan lain adalah sesi Pengadilan Tetap Arbitrase dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia.
PCA tetap bisa melakukan sidang meski salah satu pihak tidak hadir ataupun menunjuk seorang arbiter, seperti yang dilakukan Cina terhadap tuntutan Filipina terkait klaim Laut Cina Selatan.
Namun, PCA tetap melakukan sidang dan menyampaikan hasilnya kepada kedua negara, pers, dan mengunggahnya dalam laman PCA.
Penegakan hukum PCA memang lemah, tapi siapa pun memiliki kewajiban moral untuk mematuhi hasil putusan pengadilan.
Terlebih, pengadilan yang lahir sebagai hasil jerih payah Konferensi Perdamaian Den Haag pada 1889 dan 1907 ini memegang prinsip penyelesaian sengketa secara damai.
Siapa Netanyahu
Benjamin "Bibi" Netanyahu lahir pada 21 Oktober 1949. Ia adalah seorang Perdana Menteri Israel sejak Desember 2022, yang menjabat dari 1996 sampai 1999 dan lagi dari 2009 sampai 2021.
Ia menjabat juga sebagai Ketua Partai Likud, sebagai anggota Knesset, sebagai Menteri Kesehatan Israel, sebagai Menteri Urusan Pensiunan Israel, dan sebagai Strategi Ekonomi Menteri Israel.
Pada tahun 2002 setelah Partai Buruh Israel meninggalkan kekuasaan dan mengosongkan jabatan Menlu, PM Ariel Sharon mengangkat Netanyahu sebagai Menteri Keuangan.
Netanyahu meragukan Sharon pada kepemimpinan dalam partai Likud tetapi gagal memecat Sharon.
Setelah pemilihan 2003, Netanyahu menerima jabatan Menteri Keuangan dalam koalisi terbaru bentukan Sharon.
Netanyahu tak sekarang mendukung konsep negara Palestina pada masa depan, meski pada 2 kesempatan pada tahun 2001, ia menunjukkan keinginannya mempertimbangkan gagasan “Komite Sentral Likud Menolak Negara Palestina” (Haaretz Daily, 13 Mei 2002). Diarsipkan 2006-01-01 di Wayback Machine.
Sebagai Menteri Keuangan, Netanyahu menjalankan rencana ekonomi yang hebat untuk memperbaiki ekonomi Israel dari keterpurukannya selama Intifadah al Aqsa. Rencana itu meliputi langkah terhadap pasar bebas, walau telah dilihat banyak lawannya kontroversial.
Pada 7 Agustus 2005, Netanyahu mengundurkan diri sebagai Menteri Keuangan dalam protes terhadap rencana penarikan Israel dari Jalur Gaza dan digantikan oleh Ehud Olmert.
Menyusul penarikan Ariel Sharon dari Likud, Netanyahu ialah salah satu calon yang mengincar jabatan kepemimpinan.
Percobaan terbarunya sebelum ini ialah pada September 2005 saat ia mencoba memegang lebih awal untuk kedudukan ketua Partai Likud position, sedangkan partai ini masih berkuasa dalam kancah perpolitikan Israel- lalu secara efektif mendepak Ariel Sharon dari jabatannya. Partai ini menolak usul itu.
Netanyahu mengambil kembali kepemimpinan pada 20 Desember dengan 47 persen suara.