Ritual Kuda Kepang di Mura

Satu Keluarga Rudapaksa Siswi SMP di Musi Rawas Dikenal Ramah, Sudah 8 Tahun Buka Usaha Kuda Lumping

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bapak dan anak tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Musi Rawas, Senin (10/6/2024)

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Kepala Desa (Kades) Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas ungkap keprihatinan terhadap ulah warganya yang secara kompak bersama-sama melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Hal itu diungkapkan Ririn saat diwawancarai Sripoku.com, ketika mengejutkan keluarga tersangka di Satreskrim Polres Musi Rawas, pada Selasa (11/06/2024).


Ririn juga berharap, agar kasus serupa tak lagi terjadi di Kabupaten Musi Rawas, khususnya di desanya.

Untuk itu, Ririn sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Polres, agar para pelaku diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Modus Ritual Kuda Kepang, Satu Keluarga di Musi Rawas Sumsel Cabuli Anak di Bawah Umur


"Saya selaku pemerintah desa, tentu prihatin. Apalagi pelaku ini adalah warga saja. Semoga, kasus serupa tidak terjadi.

Silahkan pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ririn.


Ririn mengungkapkan, keluarga tersangka sudah menggeluti usaha kesenian kuda lumping yang diberi nama Turonggo Karyo Budoyo tersebut, sudah sejak tahun 2016 lalu.


"Setahu saya, sudah sejak tahun 2016, sampai saat ini pun masih aktif. Bahkan, sering juga tampil di beberapa hajatan masyarakat, baik di luar maupun di dalam desa," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan 1 Keluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Musi Rawas : Bapak Dulu Baru Saya


Dikatakan Ririn, bahwa untuk anggota dari kuda lumping milik tersangka juga cukup banyak, bahkan didominasi oleh pelajar.


"Anggotanya sudah banyak, baik dari dalam Desa Sumber Karya sendiri maupun dari luar, ada yang laki-laki dan perempuan, kebanyakan anak sekolah," tegasnya.


Sebab, keluarga tersangka juga aktif untuk mengajak atau merekrut putra dan putri Desa Sumber Karya untuk ikut di kesenian kuda lumping yang digeluti oleh tersangka.


"Mereka juga dikenal dengan sosok yang baik dan ramah terhadap masyarakat.

Tersangka Hakiki alias Ikin (40) warga Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, yang dihadirkan dalam pres conference Polres Musi Rawas, Senin (10/6/2024) (SRIPOKU.COM /Eko Mustiawan)

Mungkin, biar usahanya lancar dan dikenal, sehingga warga mua menyewanya," katanya.


Bahkan Ririn juga menegaskan, bahwa selama para tersangka menggeluti usaha kesenian kuda lumping tersebut, juga tidak ada keluhan dari warga sekitar. Apalagi, sampai ke tindakan pencabulan.


"Tidak ada keluhan, semuanya baik-baik, sampai-sampai kasus ini terungkap oleh polisi. Jadi kami juga terkejut," 


Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.


Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku utama. 


Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin.

Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.


Sedangkan, korbannya sebut saja Bunga bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Anak Pelaku Kini Tinggal Sendirian

Satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ternyata masih memiliki anak yang duduk di bangku SMP yang kini tinggal sendirian di rumahnya di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.


Fakta itu diungkap oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Musi Rawas, Joni Candra kepada Sripoku.com, Selasa (11/06/2024).


Joni mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan assessment kepada 2 tersangka  wanita dalam kasus satu keluarga cabuli anak dibawah umur, yakni Tugirawarti alias Wati (38) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26). 


 Kedua tersebut tersebut merupakan istri dan anak perempuan dari tersangka Tumin, sang pemilik kesenian kuda lumping. Saat ini, dua tersangka tersebut, dititipkan ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau. 

"Kemarin, kami bersama tim dan hidang PPA menemui 2 tersangka yang ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau," kata Joni.


Dari keterangan tersangka Tugirawarti alias Wati (suami tersangka Tumin), bahwa dia adalah istri yang kedua dari tersangka Tumin, dan dari pernikahan tersebut memiliki tiga anak, yakni Yuni dan Bambang (ditahan) dan H yang masih duduk di kelas 3 SMP.


"Jadi, karena keluarganya ditangkap polisi semuanya, sekarang anaknya yang masih SMP tadi, tinggal di rumahnya sendirian," ucapnya.


"Jadi untuk makan dan minum itu dikasih oleh tetangganya," imbuh Joni.


Sedangkan, tersangka Yuni (anak perempuan tersangka Tumin dan Wati) masih memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun. Saat ini, anaknya sudah dititipkan ke mertuanya.

"Kalau suami tersangka Yuni ini, bekerja di Jambi," jelasnya.


Untuk anak tersangka yang masih SMP tersebut, rencananya akan di urus oleh UPT PPA dengan berkolaborasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Musi Rawas.


"Rencananya kami akan masukan ke Panti Sosial, agar ada yang ngurus dan tidak putus sekolah. Hanya saja, untuk sementara memang  tersangka Wati menolak. Tapi, kami akan tetap berusaha membujuknya," tegasnya.

Berita Terkini