SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Agung (MA) RI menolak PK terpidana korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel Alex Noerdin.
Sehingga mantan Gubernur Sumsel dua periode ini tetap akan menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.
Majelis hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejari Palembang tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024.
Diketahui, dalam petikan putusan PK yang diterima pada, Selasa (21/5/2024) menolak permohonan PK terpidana Alex Noerdin.
Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, membenarkan telah mendapatkan salinan putusan PK dari MA.
"Benar hari ini kami telah salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," ungkap Ario.
Ario mengatakan, dalam amar putusan itu majelis hakim sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan dan merupakan suatu keberhasilan sendiri bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin.
Lanjut Ario, hal tersebut merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur didalam KUHAP yang mana tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK dinilai MA tidak terpenuhi.
Lalu, Ario menerangkan, alasan pertama yakni penetapan hakim kemudian alasan kedua bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya dan terakhir majelis hakim MA tidak terpenuhi semua unsur PK yang diajukan oleh terpidana.
"Ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," ungkapnya kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara.
Terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum pada tingkat banding dengan mengabulkan banding yang diajukan terpidana.
Hingga, saat itu majelis hakim tingkat banding PT menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tidak puas dengan putusan tersebut, terpidana Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat Kasasi. Namun tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.
Melalui tim penasihat hukumnya, beberapa waktu lalu terpidana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI. (Diw)