- Presiden
- Wakil presiden
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
5. Hak-hak yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut :
- Hak angket, yaitu hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara.
- Hak interpelasi, yaitu hak meminta penjelasan kepada presiden tentang kebijakan-kebijakan pemerintahannya.
- Hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan yang dibuat presiden. Bisa juga sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.