SRIPOKU.COM -- Berikut ini panduan dan syarat perpanjangan SIM Online 2024, lengkap syarat, biaya, hingga prosedurnya.
Inilah dokumen dan persyaratan yang mesti disiapkan, untuk memperpanjang SIM secara online.
1. Dokumen Pendukung
- Kartu SIM yang akan diperpanjang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Pas foto
- Hasil Rikkes jasmani
- Hasil tes psikologi.
2. Syarat Pas Foto
- Bukan swafoto dengan kamera depan
- Menggunakan latar belakang biru
- Resolusi foto 480 x 640 pixel
- Foto tanpa menggunakan kacamata
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
- Foto menghadap ke depan.
Baca juga: Panduan Bikin SIM Online 2024, Lengkap Syarat dan Biaya Buat SIM Baru
Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2024
Memperpanjang SIM secara online dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
- Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun
- Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri
- Untuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utama
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dengan membuka situs di browser ponsel jika belum. Apabila sudah, lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasi
Pilih Satpas penerbit SIM - Masukkan nomor rekening yang aktif
- Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah tertera
- Periksa status transaksi di menu Transaksi
- Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM.
Jika SIM telah selesai akan ada pemberitahuan dan kamu bisa mengambil di Satpas penerbit. Waktu operasional Satpas dari hari Senin-Sabtu dengan jam buka mulai 08.00-15.00.
Apabila memilih metode pengiriman dengan pos maka tinggal menunggu saja SIM baru dikirimkan ke alamatmu.
Biaya Perpanjang SIM 2024
Perpanjangan SIM dikenakan biaya per penerbitannya. Berikut tarif perpanjangan SIM terbaru 2024.
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp 30 ribu
- Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM Internasional: Rp 225 ribu.
Selain tarif di atas, perpanjangan SIM secara online memerlukan tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi. Tes psikologi dikenai biaya Rp 37.500, sementara biaya tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi.
Panduan Buat SIM Online
Selain syarat buat SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya.
SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama.
Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pembuatan SIM melalui aplikasi ini cocok bagi Anda yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda
- Lakukan verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIM
- Pilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksama
- Jika data sudah terisi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baru
- Lakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, Anda bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya
SIM bisa langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik. - Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai syarat buat SIM.
Syarat Buat SIM
Meskipun tanpa perantara sekalipun, syarat buat SIM saat ini mudah untuk dipenuhi. Syarat buat SIM paling utama yaitu memenuhi batasan usia yang ditetapkan.
Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen yang menjadi syarat buat SIM.
SIM perseorangan dengan SIM umum juga memiliki syarat yang berbeda.
Berikut ini syarat buat SIM perseorangan dan syarat buat SIM umum yang harus dipahami:
1. Syarat buat SIM perseorangan
Ada dua syarat buat SIM perseorangan yang harus Anda penuhi, yaitu batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung. Berikut syarat lengkapnya:
Batas usia minimal
Saat ingin membuat SIM baru, penting bagi Anda untuk memenuhi batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun.
Adapun syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.
Dokumen pendukung
Sebelum melanjutkan prosedur pembuatan SIM baru, Anda perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Formulir permohonan
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing
- Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
- Jika Anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan.
- Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
2. Syarat buat SIM umum
Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:
- SIM A umum berusia minimal 20 tahun
- SIM B1 umum berusia minimal 22 tahun
- SIM B2 umum berusia minimal 23 tahun
Untuk dokumen pendukung yang menjadi persyaratan administratif masih sama dengan SIM perseorangan, dimana Anda harus melampirkan fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat, dan pas foto berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Besaran biaya untuk membuat SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biaya untuk setiap jenis SIM:
- Biaya pembuatan SIM A baru: + Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM B1 baru: + Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM B2 baru: + Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM C baru: + Rp 100.000
- Biaya pembuatan SIM D baru: + Rp 50.000.
Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.
Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh layanan SIM online, kini Anda dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot mengantre di kantor Satpas.