Jumlah = 3
Sisa = 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Bagian masing-masing ahli waris adalah:
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban: Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt. Dan Rasulullah Saw.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.