Berita PALI

Tak Jera Jadi Pengedar Narkoba, Ucok tak Berkutik Kembali Ditangkap Polres PALI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kumar alias Ucok (44) tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti yang diamankan Satres narkoba Polres PALI, Jumat (23/2/2024)

SRIPOKU.COM,PALI -- Seorang pengedar narkoba bernama Kumar alias Ucok (44) warga Bukit Tudung, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, tak berkutik saat rumahnya digerebek satuan reserse narkoba Polres PALI.

Kumar ditangkap di rumahnya pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 18.00 Wib.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar seberat 6,89 gram dan 1 paket pil ekstasi berlogo Snapchat seberat 0,56 gram.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui  Kasat Narkoba AKP Hamdani membenarkan penangkapan tersebut.

Ia juga mengatakan kalau pelaku seorang residivis pengedar narkoba yang saat ini kembali ditangkap.

"Benar, pelaku memang seorang residivis dengan kasus yang sama, dan tak jera menjadi pengedar narkoba, pelaku telah kami tangkap kemarin," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).

AKP Hamdani juga mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya, bahwa pelaku sering melakukan transaksi di rumahnya.

"Kita mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 6,89 gram dan pil ekstasi seberat 0,56 gram, milik pelaku,"kata AKP Hamdani.

Selain itu ada juga barang bukti lainnya berupa empat lembar uang pecahan Rp.100 ribu,  6 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu unit Handphone milik pelaku.

AKP Hamdani menegaskan, bahwa pelaku beserta barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(cr42)

Berita Terkini