Berita PALI

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di PALI tak Berkutik Disergap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengedar narkoba berinisial RMD (19) beserta barang bukti yang diamankan polisi

SRIPOKU.COM,PALI-- Seorang pemuda pengedar narkoba berinisial RMD (19) warga Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, tak berkutik disergap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.


RMD ditangkap Satres narkoba Polres PALI di jalan lintas antara Talang Ojan dan Desa Suka Maju Talang Ubi pada Sabtu (10/2/2024) kemarin, sekira pukul 07.00 Wib.


Adapun barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku penangkapan itu seberat 1,57 gram.


"Sebelumnya kami mendapatkan informasi, sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu di kawasan atara Talang ojan- Desa Suka maju, berbekal informasi itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RMD,"ujar AKP Hamdani Kasat Narkoba Polres PALI, Minggu (11/2/2024).


Selain mengamankan barang bukti Sabu seberat 1,57 gram, Sat Res Narkoba juga mengamankan satu bal plastik klip bening kecil kosong, satu buah timbangan digital, handphone dan sejumlah uang diduga hasil penjualan barang haram itu.


Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi RMD mengakui sabu tersebut miliknya, yang didapatnya dari seseorang berinisial GR alias KNM warga kecamatan Talang Ubi yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


"RMD sudah kita tetapkan tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkini