SRIPOKU.COM - Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA halaman 128-129 semester 2 Kurikulum Merdeka.
Kunci jawaban ini membahas soal PAI kelas 12 SMA halaman 128-129 semester 2 Kurikulum Merdeka Penilaian pengetahuan Bab 4.
Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 128-129 semester 2 Kurikulum Merdeka ini dibuat sebagai referensi siswa mengerjakan soal Penilaian pengetahuan.
Mengutip dari buku.kemdikbud.go.id, berikut selengkapnya kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 128-129 semester 2 Kurikulum Merdeka.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 126-128 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Penilaian pengetahuan
Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 128-129
Penilaian pengetahuan
b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Baca juga: Kunci Jawaban Soal PAI Kelas 12 SMA Halaman 120 Semester 1 Kurikulum 2013, Soal Esai Evaluasi Bab 6
Jawaban:
1. Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
2. Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.