SRIPOKU.COM -- Layanan pinjaman online (pinjol) kerap dijadikan jalan keluar ketika seseorang mengalami kesulitan finansial.
Menjamurnya aplikasi pinjol di internet pun membuat masyarakat bisa dengan udah mengakses layanan ini.
Layanan pinjaman uang secara cepat dan mudah ini kerap kali menjadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat wajib yang harus disertakan oleh sang calon peminjam.
Namun sayangnya, kemudahan dalam mengakses layanan pinjol seringkali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Tidak jarang, KTP milik seseorang justru disalahgunakan oleh oknum tersebut untuk mengajukan pinjol, di saat sang pemilik justru tak ingin menggunakannya.
Alhasil, pihak yang disalahgunakan KTP-nya menjadi ikut bertanggung jawab apabila pelunasan pinjaman menunggak.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah KTP digunakan oleh orang lain untuk pinjol?
===
Cara cek apakah KTP dipakai orang lain untuk pinjol
Masyarakat dapat mengecek apakah KTP-nya digunakan oleh orang lain untuk pinjol secara online.
Dilansir dari Kompas TV, Minggu (26/11/2023), begini cara ceknya:
* Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id
* Pilih "Pendaftaran"
* Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas dan kode captcha
* Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai