Pengantin di Palembang Hilang

Kata Pengamat Hukum, Calon Pengantin di Palembang Kabur Bisa Dituntut

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Dahri (54) paman Junita saat menjelaskan hasil pertemuan dua keluarga pasca pernikahan ditunda karena calon pengantin perempuan menghilang, Sabtu (2/12/2023)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Peristiwa calon pengantin tidak hadir saat akan akad nikah terjadi diberbagai daerah tak terkecuali di Palembang.

Seperti baru-baru ini Junita (24) calon pengantin di Palembang yang menghilang seminggu sebelum acara pernikahan.

Seharusnya Junita menikah pada pada Minggu 3 Desember 2023, pihak keluarga calon pengantin pria pun akhirnya meminta ganti rugi atau mengembalikan uang yang telah diberikan pada keluarga calon wanita.

Menurut Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Martini hal seperti itu bisa dilaporkan dan dituntut karena masuk Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Di undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mereka disatukan dengan ikatan suka sama suka tanpa unsur paksaan. Jadi ketika sudah ada kesepakatan akan melaksanakan pernikahan, dan ternyata saat hari H tidak hadir maka bisa dituntut," kata Martin saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).

Menurutnya, pihak pria telah mengeluarkan sejumlah uang meskipun perempuan juga ada mengeluarkan. Ternyata di hari H, tidak hadir jadi ada unsur penipuannya. 

Baca juga: Pasca Calon Pengantin Wanita Menghilang, Keluarga Tetap Terima Tamu Undangan Meski Tak Ada Pengantin

"Kalau seperti itu bisa dipidana dan dilaporkan ke pihak ke polisi yang mana menjadi kerugian dilaporkan. Itu kan seperti diiming-imingi akan menikah dan sudah mengeluarkan sejumlah uang, namun nggak jadi," katanya

Selain itu bisa juga dengan perbuatan tidak menyenangkan, karena malu nggak jadi nikah yang sudah diketahui banyak orang tapi nggak jadi nikah. 

"Kalau menurut saya bukan lagi pencemaran nama baik, sudah ada unsur penipuan dengan motif mengajak nikah. Untuk hukumnya bisa sampai empat tahun," ungkapnya

Menurutnya, untuk yang menerima hukuman tentu yang tidak hadir. Misal dalam kasus ini ya pihak calon pengantin perempuannya, kalau keluarga hanya saksi saja. 

Laki-laki merasa ditipu, karena ada rasa cinta tapi karena setelah disepakati dan dikeluarkan uang jadinya menyebabkan kerugian. 

"Namun beda halnya kalau sudah nikah baru beberapa hari cerai, itu sudah tidak ada unsur penipuannya karena sudah terjadi pernikahan," katanya.

Pesan Calon Pengantin Wanita Sebelum Kabur

Keluarga dan tetangga Junita (24) calon pengantin wanita di Palembang yang dilaporkan hilang tanpa sebab yang jelas mengungkapkan, ada pesan yang disampaikan melalui SMS ketika menghilang. 

Anak kedua dari pasangan Lina dan Basarudin dilaporkan hilang sejak tanggal 26 November 2023 setelah dijemput calon suami pulang bekerja dan diajak makan bersama. 

Halaman
12

Berita Terkini