Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI kelas 12 SMA Halaman 145 Semester 1 Kurikulum 2013, Latihan Esai Evaluasi Bab 7

Penulis: Novry Anggraini
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci jawaban soal esai Evaluasi bagian III PAI kelas 12 SMA halaman 145 semester 1 Kurikulum 2013.

8. Macam-macam hukum nikah adalah;

1) Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah dan jika tidak menikah, dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat.

2) Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.

3) Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.

4) Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun dengan kewajiban-kewajiban lainnya.

5) Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 79-81 Semester 1 Kurikulum 2013, Pilihan Ganda Evaluasi Bab 4

9. Isi kandungan Q.S. Az-Zariyat/51:49, menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk-Nya.

10. - Sighat Ijab

"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."

Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."

- Sighat Kabul

"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Berita Terkini