Sidang Batas Usia Capres Cawapres

Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun, PSI Pasrah

Berikut ini hasil putusan MK soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).

Kompas.com
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres 

SRIPOKU.COM - Berikut ini hasil putusan MK soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).

Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 10.35 WIB ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

Adapun gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Setelah menjalani sidang yang hikmad, Ketua MK Anawar Usman akhirnya menolak permohonan para pemohon seluruhnya.

Link siaran langsung putusan MK soal batas waktu Capres dan Cawapres
Link siaran langsung putusan MK soal batas waktu Capres dan Cawapres (Youtube)

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Selanjutnya, Mahmakah menyebut bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Ini Link Pembacaan Hasil Keputusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres.

11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda.

Berikut daftarnya:

  1. 29/PUU-XXI/2023
  2. 51/PUU-XXI/2023
  3. 55/PUU-XXI/2023
  4. 90/PUU-XXI/2023
  5. 91/PUU-XXI/2023
  6. 92/PUU-XXI/2023
  7. 105/PUU-XXI/2023
  8. 109/PUU-XXI/2023
  9. 111/PUU-XXI/2023
  10. 112/PUU-XXI/2023
  11. 119/PUU-XXI/2023

Baca juga: Putra Jokowi Jadi Ketum Partai Solidaritas Indonesia, Begini Respon DPW PSI Sumsel

Respon PSI

Sebelumnya, Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi menyatakan pihaknya akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres.

MK diketahui akan membacakan putusan uji materi tersebut pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved