Breaking News

Sidang Batas Usia Capres Cawapres

Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun, PSI Pasrah

Berikut ini hasil putusan MK soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).

Kompas.com
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres 

Dedek yang merupakan penggugat uji materi batas usia capres-cawapres mengaku tidak memiliki persiapan apa pun menghadapi putusan MK ini.

"Enggak ada persiapan ya. Artinya bola sudah ada di tangan MK. Saya sebagai penggugat bersama kawan-kawan yang lain di PSI tentu menghormati apa pun yang menjadi keputusan MK," ujar Dedek Prayudi.

Dedek Prayudi menyatakan, gugatan syarat minimal usia capres-cawapres dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun tidak terkait dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang santer diisukan menjadi bakal cawapres.

Dedek Prayudi menuturkan pihaknya hanya berniat untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi anak muda untuk menjadi subjek aktif di dunia politik, seperti pembuat kebijakan publik dan pemimpin di partai politik.

Setelah melalui proses diskusi, PSI menyimpulkan rendahnya partisipasi anak muda di pentas politik karena mereka hanya menjadi objek lima tahunan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved