Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi

Dosen & Mahasiswi yang Digerebek di Lampung Dibebaskan Polisi, Ngaku Suka sama Suka, tak Ada Laporan

Editor: Fadhila Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen & Mahasiswi yang Digerebek di Lampung Dibebaskan Polisi, Mengaku Suka sama Suka & Berpacaran

SRIPOKU.COM - Polda Lampung melepaskan pasangan bukan suami istri, oknum dosen dan mahasiswi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.

Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Gaya Hidup VO Mahasiswi yang Rela Berhubungan Badan dengan Dosen Masih Berstatus Kontrak, Cinta Buta (TikTok)

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.

Sebelumnya, oknum dosen SHD dan VOS mahasiswi yang diduga berbuat asusila terancam disanksi diberhentikan statusnya.

Baca juga: Gaya Hidup VO Mahasiswi yang Rela Berhubungan Badan dengan Dosen Masih Berstatus Kontrak, Cinta Buta

Baca juga: Wajah VO Mahasiswi Lampung yang Digrebek Ngamar Bareng Dosen Beristri Disorot, Hobi Eksis di Medsos

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut,"

"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"

"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya.

Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa.

"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus,"

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.

Prof Nirva mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat pimpinan, kemudian dengan melihat data dan fakta yang ada.

Pimpinan pasti akan mengambil kebijakan terbaiknya, dan apapun kebijakannya akan dihargai.

"Bentuknya apapun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung,"

"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," bebernya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Gaya Hidup VO Mahasiswi yang Digerebek dengan Dosen

Sudah tahu beristri, VO mahasiswi rela berhubungan badan dengan dosen SYH yang diketahui masih berstatus kontrak di salah satu kampus di Lampung.

Bahkan keduanya sudah 6 kali berhubungan terlarang selama jarak sebulan.

Diberitakan mahasiswi UIN Lampung inisial VO yang digerebek ngamar bareng dosen berinisial SYH akhirnya terungkap.

Mahasiswi UIN Lampung inisial VO ini adalah Veni Oktaviana, mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.

Info tersebut berdasarkan laman facebooknya.

Mahasiswi berparas cantik itu diketahui masih berusia 22 tahun.

lahir di Bandar Lampung pada tahun 2001.

Postingan VO Mahasiswi Lampung yang Digrebek Ngamar Bareng Dosen Beristri Disorot, Hobi Eksis (TikTok)

VO dikenal sebagai sosok yang gemar traveling atau jalan-jalan, terlihat dari beberapa postingannya kerap liburan di Bromo, Malioboro dan lain sebagainya

Namun akun media sosial VO kini sudah tidak dapat diakses.

Sementara, muncul tampang VO dan dosennya SYH di laman Instagram @Lambeturah_official, yang saat ini tengah berada di kantor polisi.

Keduanya terpaut usia 9 tahun.

Postingan VO Mahasiswi Lampung yang Digrebek Ngamar Bareng Dosen Beristri Disorot, Hobi Eksis (TikTok)

Menjadi selingkuhan dosen, VO ternyata sudah tahu kalau kekasihnya punya istri.

Warga mendapati VO dan dosen berinisial SYH (31) berada di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.

Dosen dan mahasiswa tersebut kemudian digelandang warga ke Polda Lampung.

Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Saat diperiksa, SYH dan VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

SYH sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri.

Adapun mahasiswi itu mengetahui bahwa dosen tersebut telah memiliki istri.

Kronologi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SHD pukul 21.00 WIB.

Melansir Tribunbandarlampung.com, Umi mengatakan eduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ilustrasi penggrebakan. Dosen digrebek bareng mahasiswi di Lampung. ((Tangkapan Layar YouTube))

Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Saat diperiksa, SYH dan VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri dan istri.

Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.

Sosok Dosen UIN Lampung SYH

Imbas keciduk ngamar, dosen dan mahasiswi di Lampung bakal mendapat hukuman tertinggi dari kampus. (capture/Instagram)

SYH alias Suhardiansyah adalah dosen pendidikan guru madrasah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung yang berstatus kontrak.

SYH alias Suhardiansyah digerebek bersama mahasiswi berinisial VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketua RT 012 di lingkungan setempat, Nurman membenarkan penggerebekan pasangan tidak sah tersebut.

Nurman mengatakan, SYH merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.

SYH sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 silam.

SYH tinggal seorang diri karena istrinya mengajar di Bengkulu.

Terancam Diberhentikan

Oknum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang diduga berbuat asusila ini terancam diberhentikan.

Oknum dosen tersebut berinisial SHD, sedangkan mahasiswinya berinisial VOS.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, SHD dan VOS terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.

Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.

Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.

"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Berita Terkini