Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi

Pihak Universitas Prihatin Dosen di Lampung Digerebek Ngamar Bareng Mahasiswi, Bukan Membimbing

Penulis: Muhammad Naufal Falah
Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imbas keciduk ngamar, dosen dan mahasiswi di Lampung bakal mendapat hukuman tertinggi dari kampus.

SRIPOKU.COM - Pihak Universitas tempat SHD digerebek berduaan dengan mahasiswinya prihatin dengan kejadian itu.

Semestinya dosen membimbing anak didiknya supaya jadi sarjana, bukan jadi pelaku hubungan asusila.

Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan UIN Raden Inten, Prof Subandi membenarkan oknum dosen diduga diamankan di Mapolda Lampung.

Baca juga: Nasib Dosen & Mahasiswi di Lampung Terciduk Berbuat Tindak Asusila, Terancam Dapat Hukuman Tertinggi

Kendati demikian pihaknya belum melihat persis oknum dosen itu.

Sebab SHD masih berada di Mapolda Lampung.

Prof Subandi menegaskan SHD non PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bukanlah pegawai negeri sipil (PNS).

"Saya belum melihat secara persisnya oknum tersebut, saya habis zuhur akan ke Mapolda Lampung," kata Prof Subandi dikutip dari TribunSumsel.com, Rabu (11/10/2023).

Dia menyayangkan tindakan SHD yang tidak mencerminkan seorang pendidik untuk anak didik, terutama dosen kepada mahasiswa.

"Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing," terangnya.

"Saat ini Kepala Program Studi (Kaprodi) masih di Mapolda, dan masih menelusuri oknum dosen tersebut," kata Prof Subandi.

Terancam Hukuman Tertinggi

Imbas keciduk berbuat tindak asusila, dosen dan mahasiswi di Lampung berbuntut panjang.

Terungkap oknum dosen berinisial SHD (31) melakukan hubungan intim bukan suami istri dengan mahasiswi VOS (22).

Nasib dosen dan mahasiswi tersebut bakal mendapat hukuman tertinggi dari pihak kampus.

Melansir dari Tribun Lampung, kedua pelaku tindak asusila berstatus warga kampus UIN Raden Intan Lampung.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana membenarkan kedua pelaku tersebut.

Ia mengungkap pihak kampus bakal memberikan tindakan tegas.

Baca juga: Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi, 6 Kali Hubungan Intim, Beraksi saat Anak Istri ke Bengkulu

Hukuman untuk kedua pelaku tindak asusila terancam mendapat yang paling tinggi yakni dipecat dari kampus.

SHD akan diberhentikan dari profesinya sebagai dosen dan status mahasiswa VOS terancam dicabut.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," ujar Nirva Diana dilansir dari Tribun Lampung, Rabu (11/10/2023).

Diungkap Nirva, sosok SHD bukan pegawai tetap UIN Raden Intan Lampung.

Sehingga status sebagai dosen kontrak membuat SHD dapat diberhentikan kapan saja.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," ungkapnya.

Sementara untuk VOS, hukuman tertinggi diberikan karena sudah melakukan pelanggaran berat.

Oleh karena itu, VOS bakal dikeluarkan dari kampus imbas perbuatan tindak asusila yang dilakukan.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tegasnya.

Kendati begitu, Nirva mengungkap saat ini pihak kampus belum bisa memutuskan secara pasti.

Sebab masih melakukan laporan dari tim terkait kasus SHD dan VOS.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," jelasnya.

Baca juga: Video: Dikira Mahasiswa Semester 3 Padahal Dosen, Wajahnya Bikin Salah Sangka

Ilustrasi penggrebakan. Dosen digrebek bareng mahasiswi di Lampung. ((Tangkapan Layar YouTube))

Satu hal yang ditekankan oleh Nirva, insiden yang dilakukan SHD dan VOS menyangkut aturan di UIN Raden Intan Lampung.

Oleh karena itu, hukuman yang berlaku harus dipatuhi oleh kedua pelaku.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," ungkapnya.

Namun, masalah kepastian hukuman untuk kedua pelaku, Nirvana masih menunggu arahan dari pimpinan kampus.

"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Ia mengungkap kedua pelaku ditangkap oleh warga dan diserahkan ke pihak polisi.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat," jelas Umi.

"Ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," lanjutnya.

Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu warga memergoki kedua pelaku lantaran sudah menaruh curiga sejak lama.

"Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri," jelasnya.

"Lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," tandasnya.

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Berita Terkini