Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana membenarkan kedua pelaku tersebut.
Ia mengungkap pihak kampus bakal memberikan tindakan tegas.
Baca juga: Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi, 6 Kali Hubungan Intim, Beraksi saat Anak Istri ke Bengkulu
Hukuman untuk kedua pelaku tindak asusila terancam mendapat yang paling tinggi yakni dipecat dari kampus.
SHD akan diberhentikan dari profesinya sebagai dosen dan status mahasiswa VOS terancam dicabut.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," ujar Nirva Diana dilansir dari Tribun Lampung, Rabu (11/10/2023).
Diungkap Nirva, sosok SHD bukan pegawai tetap UIN Raden Intan Lampung.
Sehingga status sebagai dosen kontrak membuat SHD dapat diberhentikan kapan saja.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," ungkapnya.
Sementara untuk VOS, hukuman tertinggi diberikan karena sudah melakukan pelanggaran berat.
Oleh karena itu, VOS bakal dikeluarkan dari kampus imbas perbuatan tindak asusila yang dilakukan.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tegasnya.
Kendati begitu, Nirva mengungkap saat ini pihak kampus belum bisa memutuskan secara pasti.
Sebab masih melakukan laporan dari tim terkait kasus SHD dan VOS.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," jelasnya.
Baca juga: Video: Dikira Mahasiswa Semester 3 Padahal Dosen, Wajahnya Bikin Salah Sangka
Satu hal yang ditekankan oleh Nirva, insiden yang dilakukan SHD dan VOS menyangkut aturan di UIN Raden Intan Lampung.