SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kasus Imam Masykur, seorang pemuda Aceh, tewas usai dianiaya oleh oknum anggota Paspampres, Praka RM atau Praka Riswandi Manik yang dibantu dua rekannya yang juga anggota TNI Sabtu (12/8/2023).
Kasus ini kemudian menjadi viral dan terungkap setelah unggahan di akun tiktok menyebar pada 27 Agustus. Pelaku dengan kejam menculik Imam Masykur saat sholat di Masjid di Tangerang.
Lalu dibawa dan sendera, bahkan disiksa. Dengan santai Praka RM bahkan memperlihat potongan video penyiksaan terhadap Imam Masykur dan meminta uang tebusan Rp 50 Juta.
Korban kemudian meninggal karena disiksa Praka RM dan temannya, karena kesal uang tebusan tak juga diberikan.
Motif uang tebusan ini juga diungkap oleh pihak Polisi Meliter Kodam Jaya. Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8), menyatakan pelaku sudah menjadi tersangka."Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," katanya.
Lantas motif uang tebusan ini menjadi jawaban, benarkah gaji Praka RM di TNI maupun di Paspampres kecil, sehingga persoalan ekonomi membuatnya berlaku nekat?
Dikutif dari berbagai sumber, terutama dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019, adapun gaji TNI sesuai dengan pangkat dan jabatan serta masa kerja.
Untuk Praka Riswadi Manik yang berpangkat Prajurit Kepala atau Kelasi Kepala diperkirakan sebesar Rp 1.747.900 hingga Rp 2.617.500,
Jika melihat usia Praka RM yang sudah 29 tahun diperkirakan gaji pokoknya Rp 2.617.500, itu belum termasuk tunjangan lainnya yang diperkirakan gaji Praka RM di TNI mencapai Rp 3 juta lebih, bisa mencapai Rp 3,2 jutaan.
Sementara gaji di jajaran Paspamres lain lagi, ini juga diatur dalam PP No. 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 28/2001 sudah mengatur gaji TNI di jajaran Paspamres.