Berita Selebriti

Sosok Jaenudin, Pakar Hukum yang Laporkan Mayang ke Polisi Buntut Tertawakan Upacara Bendera HUT RI

Jaenudin yang melaporkan Mayang ke polisi dikenal sebagai pakar hukum yang kerap menangani polemik.

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Sosok Jaenudin, pakar hukum yang laporkan Mayang adik Vanessa Angel ke polisi. 

SRIPOKU.COM - Berikut sosok Jaenudin, seorang pakar hukum yang melaporkan Mayang ke polisi.

Jaenudin melaporkan adik mendiang Vanessa Angel ke Polda Metro Jaya usai kelakuannya yang menertawakan momen upacara bendera HUT RI lalu.

Alhasil, sosok Jaenudin menyedot perhatian publik.

Awalnya, Jaenudin sempat melayangkan somasi kepada Mayang dan Doddy Sudrajat.

Agar meminta maaf di depan publik buntut menertawakan upacara HUT ke- 78 RI, pada 17 Agustus 2023.

Namun somasi Jaenudin, tak diindahkan Mayang dan sang ayah Doddy Sudrajat.

Lantas, siapa sosok Jaenudin, seorang pakar hukum yang melaporkan Mayang ke polisi? berikut ulasan selengkapnya.

Jaenudin resmi melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan simbol negara, Sabtu (26/8/2023)
Jaenudin resmi melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan simbol negara, Sabtu (26/8/2023) (@viral_seleb)

Jaenudin menyayangkan perbuatan Mayang karena sebagai publik figur tidak mencerminkan hal yang baik.

"Itu bukan contoh yang baik dan itu ditonton semua kalangan termasuk anak-anak," lanjutnya.

Jaenudin sendiri dikenal sebagai pakar hukum yang kerap menganalisa polemik yang tengah disorot di tanah air.

Beberapa kasus yang pernah dilakukannya yakni, sempat menangani kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper.

Jaenudin bersama Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) melaporkan penyebar video syur mirip Rebecca Klopper ke Bareskrim Polri.

Selain itu, ia juga sempat menanggapi isu pernikahan siri Alshad Ahmad dengan Nissya.

Sebelumya, Pakar hukum Jaenudin menyebut jika Mayang bisa teracam hukuman lima tahun penjara.

Menurut Jaenudin, perilaku Mayang dan beberapa orang yang terlibat dianggap telah melecehkan bangsa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved