Berita Palembang

Korupsi Anggaran Sampah Rp 873 Juta, Mantan Kadis DLHK OKU Selatan Dituntut 4 tahun Penjara

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa tindak pidana korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2020 hingga 2021, dituntut hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa tindak pidana korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2020 hingga 2021, dituntut hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa adalah Umar Safari selaku Kepala Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran serta Hardiansyah Bendahara Pengeluaran DLHK Kabupaten OKU Selatan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/7/2023).

JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah dengan hukuman selama 4 tahun penjara denda 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Selain pidana dan denda, JPU juga menuntut kedua terdakwa pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 873 juta dikurangi sebesar Rp 339 juta yang telah dikembalikan oleh terdakwa Umar Safari.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. 

Dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.873.936.824.

Berita Terkini