Korupsi Dana Komite di Palembang

Dana Komite Dikorupsi Mantan Kepsek dan Ketua Komite, SMAN 19 Palembang Tanggung Utang Rp 655 Juta

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Palembang tahan mantan kepala sekolah SMA Negeri 19 Palembang dan Ketua Komite usai tersandung kasus dugaan korupsi dana komite, Kamis (20/7/2023)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pasca ditetapkan dua (2) orang sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA N 19 Palembang Tahun 2021-2022, Kamis (20/7/2023) kemarin, ternyata berdampak pada kegiatan disekolah.

Diketahui, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejari Palembang menetapkan dua orang tersangka, yakni Slamet selaku Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang tahun 2016 dan Arpan selaku Ketua Komite sekolah dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp358 juta.

Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, Hj Binti Koniaturrohmah, M.Pd berkata bahwa sejak ia menjabat sebagai Kepsek pada Bulan September 2022 lalu, telah banyak permasalahan yang terjadi.

Salah satunya beban utang sekolah dengan total Rp665 Juta.

"Uang komite sekolah yang dipakai untuk pembangunan gedung pertemuan dan kolam retensi dengan anggaran sebesar Rp700 Juta. Mungkin yang tidak ada notanya penggunaan uang komite Tahun 2021-2022. Sementara pengerjaannya sudah selesai." ungkap Hj Binti, Jumat (21/7/2023).

Dijelaskan, selama 10 Bulan menjabat Kepsek SMAN 19 Palembang tiap siswa membayar uang komite secara bervariasi mulai dari Rp50 ribu - Rp100 ribu dengan total siswa sebanyak total 1455 orang.

"Pembayaran juga tidak kita tentukan, ada siswa yang membayar satu bulan bahkan langsung bayar setahun. Untuk kategori sendiri kita juga tak ada syarat khusus. Jika ada orang tua menunjukan kartu tidak mampu ya tidak kita bebankan uang komite," katanya.

Dijelaskan, uang komite sekolah pernah disetop tak boleh menerima dan mengeluarkan uang. Sehingga akhirnya dibekukan.

Namun demikian, melalui pendekatan dengan Inspektorat serta dinas akhirnya diizinkan untuk penggunaan sisa uang saldo di rekening komite sekolah sebesar Rp8 juta pada periode sebelumnya.


"Anggaran pembangunan gedung serta kolam retensi sebesar Rp700 juta. Tinggal lagi menyisakan utang dengan pihak CV selaku pihak ketiga sebesar Rp350 juta. Sudah kita angsur Rp210 juta dan sisa Rp140 juta lagi." Ujarnya.

Baca juga: Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang Ditahan Kasus Dana Komite, Herman Deru : Jangan Main-main

"Sementara utang di toko bangunan sebesar Rp40 juta dan utang pembayaran LKS Rp81 Juta. Alhamdulillah, melunasi utang tersebut tidak ditarget jatuh tempo. Karena pihak toko bangunan serta CV selaku pihak ketiga juga menerima lantaran mengetahui keadaan yang sedang dialami." Tambahnya.


Penggunaan dana Komite sekolah, secara teknis sekolah mengajukan ke komite. Dimana, dana komite hanya digunakan untuk pembangunan darurat, seperti pembangunan WC dan Musola.


"Program perencanaan komite serta program kesiswaan. Jadi, selain melunasi yang masih menjadi tunggakan. Alhamdulillah kita juga ada pembangunan darurat.


Menurut dia, siswa sebenarnya tidak keberatan membayar sumbangan komite, lantaran ada kegiatan siswa juga menggunakan dana komite.


"Saya berusaha semaksimal mungkin siswa itu harus ikut dalam kegiatan, misalnya ikut lomba meski dibatasi siswa untuk jadi peserta. Karena dana komite untuk menunjang kegiatan kesiswaan. Jadi, skala prioritas kegiatan siswa tetap jalan sembari melunasi utang yang ada," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini