Tata cara

Jadwal Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2 untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, Jangan Sampai Lewat!

Penulis: Ayu Wahyuni
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara jadwal dan syarat daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2

SRIPOKU.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jatim 2023 untuk SMA dan SMK telah diumumkan pada hari ini, Jumat 23 Juni 2023.

Setelah PPDB Jatim 2023 tahap 1 berakhir, akan ada pendaftaran untuk tahap 2 yakni kategori Prestasi Nilai Akademik SMA.

Pendaftaran seleksi PPDB Jatim 2023 tahap 2 untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA akan dibuka besok pada 24 Juni hingga 25 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2 untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dapat dilakukan mulai pukul 01.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Berikut ini cara mendaftar PPDB Jatim 2023 tahap 2 untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA :

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

1. Login ke laman ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

2. Peserta dapat memilih 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

3. Jika sudah mendaftar, maka siswa tinggal menunggu pengumuman.

Hasil seleksi tahap 2 untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA akan diumumkan pada 26 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 SMA dan SMK , Ini Tahapan Serta Jadwal Pendaftaran Ulang

Peserta yang dinyatakan lolos wajib cetak bukti penerimaan pada hari yang sama dan langsung melakukan daftar ulang.

Jadwal Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

1. Pendaftaran: 24 - 25 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.

2. Penutupan: 25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online

3. Pengumuman: 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.

5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 - 27 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

Berikut syarat daftar PPDB Jatim 2023 kategori Prestasi Nilai Akademik SMA.

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

1. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;

Baca juga: Berapa Rata-rata Nilai PPDB Jatim 2023? Cek di Sini Lengkap dengan Persyaratan & Jadwal PPDB Tahap 2

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;

4. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;

5. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;

- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

- Bahasa Indonesia

- Matematika

- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

- Bahasa Inggris

6. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);

7. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

8. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

9. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);

10. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

11. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;

12. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);

Baca juga: Cara Daftar Online PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2023, Ini Langkah, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya

Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

13. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen)

14. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

15. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA

Berita Terkini