SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Setelah melalui proses panjang dan alot, mediasi antara masyarakat desa/kelurahan Kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan transportir batubara, menemui titik terang.
Hasil kesepakatan dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Muara Enim itu, angkutan batubara boleh melintas di Jalinsumteng dari pukul 21.00-04.00.
Bila ada truk batubara beroperasi diluar jam tersebut maka resikonya akan langsung ditangkap.
"Hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam berita acara bersama," jelas Sekda Muara Enim Yulius, yang memimpin rapat mediasi di ruang rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (14/6/2023).
"Salah satunya, terkait CSR akan dievaluasi dalam waktu satu minggu. Kemudian, mulai malam ini jalan sudah dibuka untuk angkutan batubara," katanya.
Menurut Yulius, dari hasil mediasi lanjutan tersebut, menghasilkan beberapa kesepakatan diantara mereka.
Yaitu dalam penyelesaian permasalahan operasional angkutan batubara yang melintas di jalan nasional dalam wilayah Kecamatan Lawang Kidul.
Adapun hasil kesepakatan tersebut yakni, pembangunan jalan khusus batubara menjadi komitmen pihak perusahaan dan Pemkab Muara Enim.
Yang melintasi IUP PT Bukit Asam dengan target pembangunan selama dua tahun setelah adanya kesepakatan. Dan PT Bukit Asam dengan percepatan proses perizinan akan dibantu oleh pemerintah daerah.
Kemudian, kendaraan angkutan batubara dapat melewati jalan nasional dengan syarat harus dilakukan pengaturan jadwal operasional angkutan batubara yang bermuatan.
Mulai pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 04.00 wib dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter.
Dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan nasional oleh perusahaan masing-masing.
Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan batubara (dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim).
Kendaraan yang digunakan harus layak jalan dan memilki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan.
Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir disepanjang jalan nasional, kecuali di parkiran rumah makan.