SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum ASN Pemkot Palembang yang viral setelah melakukan live TikTok sambil karaokean menyesali perbuatannya.
Hal itu diungkapkan Jamiah Hariyanti kepala Inspektorat Palembang, Jumat (9/6/2023).
Jamiah Hariyanti mengatakan bahwa Inspektorat Palembang telah memanggil oknum tersebut dan membenarkan bahwa mereka merupakan (ASN) guru di SD Negeri 165 Palembang.
"Kemarin kita dapat perintah dari pak Ratu Dewa untuk memanggil dan memeriksa guru tersebut dan hari ini Jumat (9/6) pagi langsung kami panggil, mereka datang ditemani kepala sekolah untuk dimintai keterangan," kata Jamiah ke Sripoku.com.
Baca juga: Ratu Dewa Ungkap Identitas ASN Viral Live Karaoke Saat Jam Kerja, Ternyata Guru SDN 165 Palembang
Jamiah menambahkan bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut setelah jam ujian sekolah berakhir.
"Sekarang sedang ujian jadi mereka setelah mengawas ujian, melakukan aksi tersebut (live streaming)," kata Jamiah
lanjut kepala Inspektorat tersebut mengatakan bahwa ketiga pelaku telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas aksinya itu
Menurut dirinya permintaan maaf dan penyesalan itu akan dilaporkan ke pemkot Palembang dak sekda kota Palembang. Adapun untuk peringatan atau sanksi masih menunggu arahan dari Pemkot Palembang .
Guru SDN 165 Palembang
Sebelumnya identitas ASN Palembang yang viral live sambil karaoke adalah oknum guru di SD Negeri 165 Palembang.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa langsung bergerak cepat untuk mencari ASN tersebut.
Ratu Dewa langsung memerintahkan Inspektorat dan BKPSDM Palembang untuk memanggil dan mengklarifikasi yang bersangkutan.
"Ternyata PNS SDN 165 Palembang dan BPKSD sudah saya minta panggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi alasannya," ujar Ratu Dewa, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Nasib ASN Palembang Usai Ketahuan Live di TikTok Sambil Karaoke saat Jam Kerja, Kini Dipanggil
Dewa mengaku tidak segan-segan menjatuhkan sanksi jika ditemukan yang bersangkutan melanggar kode etik.
Sebanyak tiga orang diduga ASN Palembang live streaming di TikTok sedang karokean saat jam kerja.