SRIPOKU.COM -- Pertamina mewajibkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan Pertalite menggunakan MyPertamina di wilayah tertentu.
Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak Desember 2022 yang wilayahnya terus diperluas hingga 2023.
Pembelian BBM menggunakan MyPertamina adalah bagian dari penerapan program Subsidi Tepat atau uji coba full cycle.
Pengguna kendaraan akan diminta untuk menunjukkan QR Code Subsidi ketika melakukan transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
===
Syarat mendaftar MyPertamina
Tujuan pembelian menggunakan MyPertamina agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Hal tersebut sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
QR code yang digunakan untuk bertransaksi diperoleh pengguna kendaraan ketika pertama kali mendaftar Mypertamina.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline di SPBU di berbagai wilayah di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com (13/3/2023), simak syarat mendaftar MyPertamina di bawah ini:
* Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tampak depan dan belakang.
* Foto Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
* Foto kendaraan tampak semua.